DOWNLOAD HERE until 51.000.000 SHEETS @ minimal just $ 17 USD Original Form INTERNAL Dividend "NRi PSM Group international" |
REKTOR / KETUA PERGURUAN TINGGI NEGERI UNIVERSITAS TARUNA |
DIREKTUR PERSONALIA NRi PSM Group international / PRDI / POPIDE / P3IDE Markas Besar Worldwide - Markas Besar International dengan perLuasan Areal SANTUN > 5.000 Hektar (3.175 Hektar Lahan Padi / Gandum dan 1.825 Hektar Lahan Jagung), Hasil Ventura Pengembangan Bisnis - bisnis Skala Besar AGRITECH 311907 Taruna Taruni "RESMI dan HALAL" sebagai "DIREKTUR PERSONALIA" Laksamana - Laksamana TNI AL NkRI dan Dosen - Dosen Taruna Taruni TELADAN LEMHANAS NRi PSM Group international POPIDE P3IDE UNITAR UNIVERSITAS TERBUKA PRIVO ASSOCIATION USU Partai Republik Demokrasi Indonesia di GAZEBO LOBBY PERUNDINGAN INTERNATIONAL Kota Bethesda USA - LOMBOK - BALI - JEPANG - RUSIA - RUMANIA - INGGRIS - AUSTRALIA - QATAR hingga AMERIKA SERIKAT Literasi Rekomendasi Worldwide Resmi dan Literasi Rehabilitasi International Legal Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia guna penegakan hukum di Indonesia dalam penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara lain di bidang-bidang korporasi, asuransi, lembaga keuangan, pabrikasi, hak kekayaan intelektual, lisensi, waralaba, konstruksi, pelayaran / maritim, lingkungan hidup, penginderaan jarak jauh, dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional. Badan ini bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan. Hendra Aryandie, SH salah satu Mahasiswa LULUS TERBAIK LURUS berMARTABAT Kesayangan Papa HARMADI/HAKIM AD HOC/POMAL/DENPOM TNI AL NkRi |
SULTAN LETNAN DUA WAWAN RUSTANTO 90.000 @ 5 TAHUN AN | SULTAN LETNAN DUA BELINDA 90.000 @ 5 TAHUN AN | SULTAN WKA XII/20 RONAL RINDU ALAM 90.000 @ 5 TAHUN AN |
SULTAN LETNAN DUA WAWAN RUSTANTO 90.000 @ 5 TAHUN AN | SULTAN LETNAN DUA BELINDA 90.000 @ 5 TAHUN AN | SULTAN WKA XII/20 RONAL RINDU ALAM 90.000 @ 5 TAHUN AN |
Struktur Organisasi
Menteri Penerangan :
Kadek Ratih Ariani, Photovoltaics, Sarjana Ekonomi FULL
Majelis Yang Mulia :
DR. Dr. (H.C.) Sampun,Lc.,S.T.P.,S.Ag.,S.PdI.,M.A.,M.Ag.,MBO.,PhD (HAKIM AD HOC & DENPOM TNI AL) BRISE
PROF. DR. Dr. Hc. Hazhi Harmadi, Lc., A.Md.Kom., SH., M.Hum., MBO (HAKIM AD HOC & DENPOM TNI AL) BRIDAN
Milatorah, SE., M.Pd [Head Accounter Matracters] PEJABAT TERTINGGI KEPALA BIMBINGAN KARIR [KBK]
DR. Dr. Hc. Hazhi Amiril Mukminin, Lc., dr (MD)., Sp.Neurology., MSc., MBO (TNI AL) BRIBIS
DR. Dr. Hc. Drs. Hazhi Tadjus Subeki, Lc., S.Ds., S.TrK., CEA (PROFESI) BRITRUK
Dewan Pertimbangan Agung :
DOCTOR order PROFESSOR Seni Teknik Lingkungan adinda SUPATMI diajeng NUNIK, A.Md.Kep., S.Kep., M.Tr (Sarjana Keperawatan) AKPOL [LULUS]
@ PERURI @ 3 BULAN 6 BULAN BEBAN BANK INDUS 3 BUMN
RETENSI VILLA UNITAR TINA, SH lulusan AKPOL bukan KEMPOLA
Letter Leg dipaksa berbakti pada GEAR UNITAR WONG
Mantu dipaksa berbakti pada GEAR UNITAR WONG
AKBP DR. Dr. Hazhi Yuki Bachtiar, SH., M.Kn LULUS MBO (Sekretaris) [Aktif INFINITE]
Lisnawati Kareskrim Jalan Tanah Tinggi sudah pernah duduk - duduk di Upacara Qatar pinggir laut
Co.Ltd Wakareskrim Kakang Yuli Jalan Tanah Tinggi saya tidak diajak mama dan papa
Kapolda Kulon Progo Drs. Wihardjojo Jalan Tanah Tinggi saya tidak diajak mama dan papa
Pejabat Tertinggi Kepala Bentrokkan Divisi [PTKBD]
DBA. Dr. Hazhi Judhi Romadhoni Ardhany, S.IP., MM., MSc., MBO Aktif (Bendahara INFINITE) BRIMOB
Ony Septi Pontuanto, SH No. 21 [Non Aktif}
Bachtiar Hasan, SH [Non Aktif]
Evy Retno Budiarty, SH [Non Aktif]
Bordiran di Pagar sudah dipastikan bukan nama - nama AKTA LAHIR nama - nama ANEKDOT
Dewan Luar Biasa :
DR. Dr.Kn Hajjah Tina, SH., M.Tr., MBO putri POLO AKPOL [LULUS] [Ketua INFINITE]
DR. Dr. Hazhi Widian Eka Kirana, A.Md., SE., MM., MBO AKPOL [LULUS] [Bendahara INFINITE]
DR order PROFESSOR Namin Rianto, SR., S.Kn., M.Kn [A Backupers INFINITE 1-27] Rp 4.200.000 / Bulan Pensiunan Bank Niaga
DOCTOR order PROFESSOR Putut, S.ST.Han., M.Han., MBO {LULUS] [Sekretaris Olah INFINITE]
Dewan Pembina :
Others Cooking Kitchen Helper [OCKH] : Hj. Sulistyani, Lc., SE., Ak., IAI., CA.,CCA
Others Cooking Kitchen Helper [OCKH] : Hj. Sri Rahayu, Lc., BSe
Wakil Ketua : DBA. Dr. Hc. Wahyu Prayudi Nugroho, Lc., SE., MBA., MBO
Sekretaris Umum : DR. Dr. Hc. Hazhi Derizal Hanaf, Lc., ST., MT., MBO
Bendahara Pergumbulan : Royke Tumilaar - Sarjana (S1) Ekonomi, Universitas Trisakti, Indonesia, Sarjana (S2) Master of Business Administration, Universitas of Technology Sydney, Australia
Bendahara International : Alexandra Askandar, - S1 Universitas Indonesia - S2 Boston University
Bendahara Geographic : Busrul Iman, - S1 STE Jakarta - S2 Universitas Diponegoro Semarang
Bendahara Peli Ketan Ireng : I Nyoman Sudharma - Lahir di Ungasan, tanggal 9 Agustus 1972, Drop Out dari Universitas Taruna International, Sarjana (S1) Ekonomi dan Bisnis, kemudian Pasca Sarjana di Universitas Udayana tahun 2000
Bendahara Penyaluran : Jahja Setiaatmadja - Sarjana (S1) Ekonomi Akuntansi, Universitas Indonesia - Lulus 1982
Gati Wibawaningsih
Lahir di Bogor, 25 Juli 1961 . Menyelesaikan studi S1 jurusan Kimia di Institut Teknologi Tekstil, Bandung . Melanjutkan studi MagisterS2 Ekonomi di Vanderbilt University, Amerika selain itu juga menyelesaikan Program Pendidikan Reguler Angkatan 53, Lemhanas Tahun 2015
General Adviser : DR. Dr. Hc. Hazhi Masyudi, Lc., SE., MM., MBO
Pengawas Umum : DR. Dr. Hc. Hazhi Hendro Badu, Lc., ST., MBO [SIM D]
Pengawas Umum : DR. Dr. Hc. Hazhi Wahyu Utomo, Lc., ST., MBO [SIM D]
Supervisor Distrik Barat : DR. Dr. Hc. Hj. Hilwantari Mugi Prayogi., Lc., SE.Ak., MM., MBO
Supervisor Distrik Timur : DR. Dr. Hc. Hazhi Mukhsan, Lc., SH., M.Hum., MBO
Supervisor Distrik Utara : DR. Dr. Hc. Hj. Akane Kubota, Lc., S.Sastra., M.Art., MBO
Supervisor Distrik Selatan : DR. Dr. Hc. Hazhi Eko Setyo Nugroho, Lc., SE., MM., MBO
Specialized Easy :
1. DR order PROFESSOR DR. Dr. Drs. Hazhi Djoko Soegiono, SE., MM., MBO {Bendahara]
2. Penerus Provos Rio Kebidanan Manusia Benny Hendrawan putra rekom DR order PROFESSOR Puguh Rianto [Ketua]
3. Raden Mas Helibran Lanes Direct SAMIRAN KARTAWAN TJIPTOWIDJOJO,Lc.,S.Ds.,S.Tr
4. DR. Dr. Hj. Siti Nur Cholifah, SE., MM., MBO
5. Minsuhudin, A.Md.A.K. Rp 4.200.000 bergabung KEMBALI dimulai dari 100% Jl. Tanah Tinggi
6. DR. Dr. Setyo Budi, A.Md.EngL., S.Kom., M.Com., MBO [LULUS]
7. Laksamana Pertama Candra Setyono Triyanto, AMd, Vet., S.S.T.Pel., MP rangkap POMAL Rp 4.200.000 bergabung KEMBALI dimulai dari 100% Jl. Tanah Tinggi sudah lebih dari umur 9 - 12 Tahun sebagaimana mestinya tidak takut mati karena sudah RUTIN di BACKUP dalam Bangunan Baru - baru yang Anggun Pergedungan Pencakar Langit hanya tinggal meneruskan saja SULAIMANISME yang Elegan berefek Rumah Kaca Scanneritas Intelektualisasi Robotics Universalioner Parks [SIRUP] memimpin 12 Divisi.
Dewan Pengurus :
Gati Wibawaningsih
Lahir di Bogor, 25 Juli 1961 . Menyelesaikan studi S1 jurusan Kimia di Institut Teknologi Tekstil, Bandung . Melanjutkan studi MagisterS2 Ekonomi di Vanderbilt University, Amerika selain itu juga menyelesaikan Program Pendidikan Reguler Angkatan 53, Lemhanas Tahun 2015
DR. Dr. Hj Sri Juni Woro Astuti, S.Kom., M.Com., MBO
DR. Dr. Hazhi Poerwadibroto, ST., MT., MBO
DR. Dr. Hazhi Agus Haryono, ST., MT., MBO
DBA. Hazhi Tatok Rusbijantono, BSc., MEI., MBO
Nuradrianto, ST
DR. Dr. Hazhi Ir. H. Agus Darmanto, MPd., MBO
DR. Dr. Hazhi Budi Hartono, SE., MPd., MBO
Rizqi Agustino, SE., MM
112
8. Abdil Hadi
(Ekspedisi dilarang melalui Gojek / Grab karena dalam pandangan masyarakat seluruh dunia sebagai RAWAN)
CARA MUDAH MENGHITUNG
BIAYA JASA PENGACARA/ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM
Mungkin tidak jarang dari setiap orang setiap kali berkeinginan menggunakan Jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum merasa takut biaya yang akan dibayarkan akan terlalu mahal (kemahalan) atau bahkan terlalu murah (kemurahan) dikarenakan tidak tau kisaran/pasaran harga pengacara.
Pada tulisan ini akan dibahas tentang tata cara menghitung biaya yang harus dikeluarkan dalam menggunakan jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum. Pada dasarnya tidak dan atau ada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur secara rinci patokan berapa jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, untuk itu pada akhirnya bergantung pada kesepakatan antara Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum dengan Klien.
Sebelum membahas terlalu mendalam tentang cara menghitungnya, kiranya penting untuk diketahui tentang jenis-jenis skema yang biasa ditawarkan oleh Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, berdasarkan waktu pengerjaan dan tata cara pembayarannya biasanya dibagi menjadi 5 (lima) skema pembayaran :
Lump sum/Borongan (Pembayaran yang dilakukan guna membantu keseluruhan problem hukum yang akan atau sedang dihadapi oleh Klien menurut batas-batas yang disepakati antara Klien dengan Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang ditunjuk).
Hourly basis/Hourly Rate (yakni tata cara pembayaran yang perhitungannya dihitung menurut berapa lama penanganan perkara dilakukan oleh seorang Advokat, biasanya bisa per-jam, per-hari dan lain sebagainya).
Perporsi/Jumlah yang dimenangkan (Biasanya advokat yang seperti ini menangani bagi Klien yang tidak memiliki biaya untuk membayar jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, sehingga mereka sesuai kesepakatan akan memberikan persentase dari jumlah yang dihasilkan dari penanganan perkara yang telah diselesaikan dengan baik oleh Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum. Selain itu biasanya jenis pembayaran jenis ini dilakukan oleh sebagian kecil Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, karena mau tidak mau dalam penanganannya ia harus membiayai sendiri segala bentuk operasional yang di keluarkannya).
Klien Tetap/Retainer (mekanisme ini banyak digunakan oleh Perusahaan-Perusahaan dimana dalam penggunaan jasa hukum menggunakan sistem pembayaran secara berkala, biasanya dalam jangka waktu satu tahun atau lebih, yang dalam hal ini Perusahaan mendapatkan advice maupun masukan berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang akan atau telah diambil berkaitan dengan perspektif hukum yang akan ditimbulkannya. Namun tidak jarang kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum hanya memberikan jasa advice saja, untuk penanganan dilapangan biasanya memberikan tarif diluar jasa Retainer yang telah dibayarkan, meskipun harganya pun jauh lebih murah dari mereka yang tidak menggunakan jasa Retainer. Namun ada pula yang include menggunakan jasa retainer tidak hanya terbatas pada advice, akan tetapi termasuk pada penanganan problem di lapangan, tentu yang seperti ini jumlah nominal kontraknya pun lebih tinggi (mahal) dari retainer biasa).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) (biasanya LBH memberikan bantuan secara Cuma-Cuma, tentunya bagi mereka yang memiliki perekonomian dibawah rata-rata dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Biasanya salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan/Kepala Desa atau Kecamatan). LBH dalam melakukan pembelaan sebagian besar tidak berdiri sendiri, tidak jarang dalam menjalankan organisasinya didukung atau mendapatkan bantuan baik dari Pemerintah maupun Lembaga-Lembaga Donor yang berhubungan dengan Lembaga yang konsen dengan Bantuan Masyarakat Miskin atau Tidak Mampu.
Selain itu apabila dilihat klasifikasi Pembayarannya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, diantaranya :
Lawyer fee (Biasanya merupakan biaya jasa profesional Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, yang pembayarannya dilakukan didepan, atau pada saat menandatangani surat kuasa atau surat perjanjian jasa hukum).
Operational fee (Biaya operasional biasanya dibayarkan pada setiap kali penanganan oleh Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, baik penanganan diluar maupun didalam Pengadilan ataupun pada instansi-instansi lainnya apabila diperlukan).
Success fee (adalah biaya yang dikeluarkan apabila Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum telah menyelesaikan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan oleh Klien)
Selanjutnya untuk menghitung berapa sewajarnya membayar jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, paling tidak harus melihat beberapa hal yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tinggi atau rendahnya tarif seorang pengacara, diantaranya :
Rating/Nama & Jam Terbang Pengacara
Rating atau Nama Pengacara tentu merupakan hal yang sangat menentukan tarif seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, semakin seseorang memiliki Rating dan Nama, mana semakin mahal pula tarif seorang pengacara, biasanya harga berbanding lurus dengan rating dan nama seorang pengacara. Contoh misalnya bagi kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang baru dengan kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang telah lama dan malang melintang menangani berbagai macam perkara, tentu tarifnyapun akan berbeda antar kedunya. Maka jangan terkejut apabila terdapat kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang tarifnya sampai diluar nalar kita bersama, karena bukan tidak mungkin ia memiliki kualifikasi dan rating yang cukup bagus dalam penyelesaian perkara yang dihadapi oleh Klien-kliennya.
Kerumitan Perkara
Setiap kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum akan memasang tarif sesuai dengan kerumitan dan kebutuhan penanganan sebuah perkara. Semakin rumit dan membutuhkan penanganan yang ekstra, tentu akan berpengaruh terhadap tarif yang akan diberikan seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum. Contoh misalnya perkara yang tidak hanya bernuansa Pidana, akan tetapi juga bersinggungan atau mengandung unsur-unsur Keperdataan atau bahkan Tata Usaha Negara. Hal yang demikian tentu akan mempengaruhi penanganan yang lebih ekstra, mengingat seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum akan mengusahakannya tidak hanya pada satu institusi, akan tetapi pada institusi lainnya yang berkenaan dengan problem hukum yang dihadapi.
Kedudukan dan Tempat Tinggal Pengacara
Tempat tinggal dan kedudukan Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum menjadi salah satu pertimbangan mahal atau tidaknya tarif Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum. Contoh misalnya seorang pengacara berkedudukan di Jakarta, akan tetapi ia harus menyelesaikan perkara di daerah Sumatera, maka tentu akan membutuhkan dana ekstra, minimal untuk transportasi atau biaya operasional yang mengharuskan ia datang untuk menyelesaikan perkaranya di daerah Sumatera misalnya. Selain itu jarak juga berhubungan dengan tenaga yang harus dikeluarkan oleh Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, sehingga biasanya seorang pengacara akan memberikan tarif lebih apabila harus menangani masalah-masalah yang memiliki jarak cukup jah dari kedudukan dan tempat tinggal Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum.
Perekonomian Klien
Tentu seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum tidak akan menafikan tingkat kemampuan perekonomian dari Klien. Tidak sedikit bagi seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum memberikan tarif dibawah rata-rata atau bahkan secara Cuma-Cuma hanya karena berkeinginan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh seorang yang tidak mampu atau tingkat perekonomiannya dibawah rata-rata. Namun tidak jarang pula Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang memberikan tarif yang sangat fantastis bagi mereka-mereka yang memiliki tingkat perekonomian diatas rata-rata misalnya, tentunya sesuai dengan tingkat kerumitan masalah yang dihadapinya.
Spesialisasi Pengacara
Sama halnya dengan dokter, seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang menekuni bidang tertentu dan ahli pada bidangnya akan lebih mudah menyelesaikan pada bidang yang ditekuninya. Semakin spesialis seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum maka tentu akan mahal pula tarif yang diberikannya, tentunya terhadap bidang yang sesuai atau menjadi spesialisasinya. Misalnya seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang menekuni perkara-perkara yang berkaitang dengan Kepemiluan, maka tentu ia akan memasang tarif yang berbeda atau cukup tinggi apabila dibandingkan dengan Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang biasa menangani perkara-perkara keperdataan misalnya.
CONTOH CARA EFEKTIF & MUDAH MENGHITUNG TARIF PENGACARA :
Seorang/Korporasi akan menggunakan Jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, untuk mengurus masalah Pidana/Perdata/Tata Usaha Negara di Pengadilan.
Maka tentu terdapat beberapa biaya yang wajib dikeluarkan dikarenakan memang telah ditentukan oleh Pengadilan dalam perkara Perdata/Tun. Misalnya Biaya Pendaftaran & Biaya Pengiriman berkas-berkas perkara yang bergantung pada jumlah Tergugat. Misalnya Tergugat terdiri dari 3 Orang/Korporasi, maka apabila setiap Tergugat dibebankan sebesar Rp. 1.000.000,- maka apabila 3 Orang total keseluruhan adalah Rp. 3.000.000,-
Kemudian misalnya dalam mengurus perkara Pidana/Perdata/Tata Usaha Negara di Pengadilan, biasanya minimal 14 kali sidang, maka apabila operasional fee yang disepakati adalah Rp. 2.000.000,- setiap kali sidang, maka harus disediakan minimal Rp. 28.000.000,-
Kemudian berkenaan dengan biaya lawyer fee misalnya disepakati misalnya Rp. 100.000.000,-
Maka biaya jasa keseluruhan yang harus dikeluarkan adalah (Biaya Perkara + Biaya Operasional + Biaya Lawyer Fee) = Rp. 3.000.000,- + Rp. 28.000.000,- + Rp. 100.000.000,- = Rp. 111.000.000,-
Hal penting yang harus diperhatikan dalam menentukan jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum adalah 3 Point diantaranya (Biaya Perkara + Biaya Operasional + Biaya Lawyer Fee), diluar Succes Fee apabila berhasil menangani sebuah perkara.
Biaya-biaya diatas bukan merupakan patokan resmi, hanya sebagai petunjuk yang dapat digunakan, pada akhirnya bergantung pada kesepakatan antara Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum dengan Klien.
Demikianlah cara mudah menghitung biaya jasa pengacara/advokat/konsultan hukum yang baik dan benar, sehingga pengguna layanan dapat menggunakan dengan baik rujukan biaya-biaya yang mesti dikeluarkan apabila akan menggunakan jasa pengacara/advokat/konsultan hukum.
Hubungi Pengacara Terbaik Surabaya dan sekitarnya :
Hazhi MUKHSAN, Lc., SH & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants
Bidang Keahlian Spesifikasi :
1. Hukum - hukum Properti Nasional dan International,
2. Hukum Bisnis, Industri dan Dagang Nasional serta International,
3. Hukum Arbitrasi Bisnis Nasional serta International,
4. Hukum Artis, Seniman dan Selebriti Nasional serta International,
5. Hukum - hukum Militer Nasional serta International.
Jl. Siwalankerto Utara No. 75. Surabaya. 60236
P. (6231) 8420220. B. (62) 82301127014
Jl. Kol. Sugiono No. 3. Kapuh Kiriman.
Waru. Sidoarjo. 61218. Jatim - Indonesia
P. (6231) 8662666. B (6231) 9994221. F. (6231) 8662666
e-Mail : saekan_law@yahoo.com
Contact Phones / Call Us :
P. 6288803006468 / 628881802619 / 6281235223373 / 6281235223393 +WA
B. 6282132304380 / 628113380121 (WA / LINE / HANG OUT)
F. 62318706441
UNIT DEVELOPER "PARTNERS" I
Ruko Royal Palace
Jalan S. Parman No. 58 Blok B No. 18.
Waru. Sidoarjo. East Java. INDONESIA. 61256
EXCLUSIVE OFFICE
Rukan NRi PSM Group international
Jalan Griya Kencana Asri Blok H. 4. H. 14.
Perumahan Yayasan Kas Pembangunan {YKP}
Wonorejo. Rungkut. Surabaya. East Java. INDONESIA. 60297
UNIT DEVELOPER "PARTNERS" II
Rukan NRi PSM Group international
Jalan Sawentar No. 10. Surabaya. East Java. INDONESIA. 60131
Jalan Penataran No. 9. Surabaya. East Java. INDONESIA. 60131
UNIT DEVELOPER "PARTNERS" III
Rukan NRi PSM Group international
Blok F No. 1 - 4 Waru. Sidoarjo
Perumahan Pepelegi Indah
East Java. INDONESIA. 61256
UNIT DEVELOPER "PARTNERS" IV
Rukan NRi PSM Group international
Jalan Semolowaru Indah I Blok J No. 14
Perumahan Semolowaru Indah
East Java. INDONESIA. 60119
e-Mail Commissioner : nripsmgroupworld@outlook.com
MANUFACTURE S 1 L 0 |
ADMINISTRATION SOFTWARE MANAGEMENT COMPANY
{Download and Install INTERNAL Master Business Organization}
(Based on the Decision of the General Meeting of Members in the Period in the Time Dimension Scale)